Jika Anda sudah melakukan analisis
market, tahap selanjutnya yang musti Anda lakukan ketika akan membeli
waralaba adalah meminta kepada franchisor dokumen mengenai bisnisnya
yaitu berupa prospektus waralaba. Jadi prospektus merupakan suatu bentuk
keterbukaan franchisor untuk memberikan akses informasi kepada
franchisee.
Dalam peraturan waralaba PP No.42 Tahun 2007
Bab V pasal 10 ayat 1 tertera persyaratan bahwa franchisor harus
mendaftarkan prospektus waralabanya jika ingin mendapatkan STW (Surat
Tanda Waralaba). Jika lalai mendaftarkan prospektus waralaba maka akan
diancam sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta.
Berdasar peraturan itu, sebagai franchisor wajib mempunyai prospektus
waralaba dan wajib pula memberikan prospektus tersebut kepada Anda atau
siapa saja yang berminat membeli bisnisnya. Tujuannya apa? Agar Anda
atau siapapun calon franchisee terlindungi dan tidak terjerumus membeli
franchise dari perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi tidak bagus.
Bagaimanapun bisnis waralaba
adalah salah satu tawaran investasi. Sebaik-baiknya investasi, Anda
sebagai pembeli tetap perlu cermati, karena namanya tawaran selalu
manis. Apa saja perlu Anda cermati? Berikut adalah tips analisis prospektus waralaba :
Pertama, identitas pemberi waralaba.
Disini Anda harus melihat dengan detail “data identitas” seperti
fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemiliki usaha apabila perseorangan, atau
fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan
direksi apabila berupa badan usaha.
Kedua, legalitas usaha pemberi waralaba.
Anda harus melihat dan menelaah berupa fotokopi izin usaha teknis
seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Izin Tetap Usaha
Pariwisata, atau Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan bila bidang
usahanya adalah pendidikan.
Ketiga sejarah kegiatan usaha. Anda
wajib memperhatikan sejarah kegiatan usaha, kapan didirikan, komunikasi
pemasaran yang selama ini dilakukan, prospek bisnisnya, dan dilihat juga
grafik pertumbuhan total sales dan jumlah gerai.
Keempat, struktur organisasi pemberi
waralaba. Anda sebagai calon pembeli juga harus cermat melihat
siapa-siapa saja struktur organisasi di perusahaan waralaba. Siapa
direktur, manager dan sebagainya serta tugas-tugasnya.
Kelima, laporan keuangan (2 tahun
terakhir). Anda bisa melihat dan membacanya secara seksama selama 2
tahun terakhir untung tidak bisnisnya. Sudah membayar kewajiban pajak
belum dan lain-lain.
Keenam, jumlah tempat usaha. Adanya
informasi ini Anda bisa melihat sudah berapa tempat usaha yang berjalan,
ada dimana saja, berapa gerai milik franchisee dan berapa milik
sendiri.
Ketujuh, daftar penerima waralaba. Yang
dimaksud dengan “daftar Penerima Warlaba” informasi tentang apa saja
nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan yang telah menjadi
franchisee.
Kedelapan, penerimaan waralaba termasuk
berapa franchise fee dan royalti fee. Informasi ini penting agar Anda
bisa tahu secara detail investasi dari franchise yang ditawarkan.
Kesembilan, hak dan kewajiban pemberi
waralaba dan penerima waralaba. Bila dibaca maka Anda akan tahu apa saja
yang menjadi kewajiban Anda sebagai franchisee dan apa saja kewajiban
franchisor kepada Anda yang harus dipenuhi.
Di Tulis Oleh:
AMR_DICS
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Kasih Komentar ®
U Comment || I Follow ®
Backlink Gratis »» Gunakan opsi "Name/Url" untuk memasukkan 'Nama' dan 'url' anda.
* Masukkan 'url' diawali http://
* Url boleh kosong »» ®